Kemenkumham Jateng - DJKI Tutup Rangkaian Workshop Penyelesaian Substantif Paten

    Kemenkumham Jateng - DJKI Tutup Rangkaian Workshop Penyelesaian Substantif Paten
    Dok. Humas Kanwil

    SEMARANG - Di era persaingan bebas dan pasar global saat ini peran Kekayaan Intelektual menjadi penting.

    Semua lapisan masyarakat, mulai dari kaum pelajar, mahasiswa, hingga pegiat ekonomi perlu mengetahui pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual.

    Manfaat pendaftaran Kekayaan Intelektual yang dapat diperoleh adalah mendatangkan manfaat ekonomi bagi pemilik Hak Kekayaan Intelektual tersebut.

    Hal ini disampaikan oleh Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, Yasmon, saat menutup rangkaian kegiatan Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelolaan Pasca Pendaftaran Paten dengan Perguruan Tinggi, Litbang, dan Pelaku Usaha, Kamis (23/02).

    "Saya berharap dengan adanya Komersialisasi atas Kekayaan Intelektual itu akan berdampak pada munculnya Inovasi-inovasi yang makin kompetitif, " ujarnya.

    "Hal ini akan berkontribusi pada perkembangan perekonomian Nasional maupun maupun Internasional, " imbuhnya menjelaskan.

    Disamping itu, sambung Yasmon, dalam sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia saat ini masih terdapat beberapa permasalahan.

    Salah satunya yakni kurangnya pemahaman dari masyarakat akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya secara ekonomi atau komersialisasi.

    Yasmon berharap dengan hadirnya "gebrakan" dari DJKI semacam ini dapat meningkatkan pemahaman dan wawasan terhadap perkembangan kekayaan intelektual pada masyarakat luas.

    Besar harapannya para peneliti, dosen, maupun inventor saling berpacu untuk terus menghasilkan invensi yang dapat memberikan manfaat.

    Sekadar informasi, Workshop ini diikuti sebanyak 35 pemohon penyelesaian substantif paten yang terdiri dari Sentra KI / LPPM dan para Pelaku Usaha di Jawa Tengah.

    Berlangsung sejak tanggal 21 Februari 2023, dari 35 pemohon yang terdaftar sebanyak 26 pemohon diberi paten, 6 pemohon ditolak, 2 pemohon perlu komunikasi tahap lanjut dan 1 pemohon ditarik kembali.

    Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Dr. A. Yuspahruddin, Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan, dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setyawan.

    kemenkumham jateng djki workshop penyelesaian substantif paten
    Humas Lapas Slawi

    Humas Lapas Slawi

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Masa Panen, Kalapas Slawi Tinjau...

    Artikel Berikutnya

    Kalapas Slawi Ikuti Kegiatan Pengukuhan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Jelang Pelantikan Prabowo, Rakyat: Selamat Datang Presiden Baru, Harapan Baru, Indonesia Baru
    Pesan Babinsa Koramil 08/Karanganyar Saat Hadiri Pelantikan Sekdes dan Kadus di Desa Undaan Kidul
    Kunjungan Tim Wasev Pusterad Mabesad pada Program TMMD Ke-122 Kodim 1805/Raja Ampat di Kampung Saporkren, Distrik Waigeo Selatan

    Ikuti Kami